SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Berdasarkan
catatan sejarah , upaya perumusan pancasila terkait dengan upaya bangsa Indonesia
mempersiapakan kemerdekaannya .adapun gambaran mengenai proses dan isi
perumusannya sebagai berikut :
A. Perumusan
pancasila dalam persidangan BUPKI
Dalam rangka
mempersiapkan kemerdekaan , pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuk Badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia ( BUPKI ) atau Dokuritzu
Zyunbi Tyoosakai. Badan ini terdiri dari 62 anggota . Ketuanya seorang
bekas ketua Budi utomo, yaitu dr. Radjiman widiodiningrat. Ia didampingi oleh
dua orang wakil ketua yaitu wakil ketua R.P Suroso dan pejabat
berkebangsaan jepang “ Tuan Hachibangase “
Tugas
BUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian
merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesia Merdeka. BUPKI
mengadakan dua kali siding , yang pertama pada tanggal 29 mei 1945, dan yang
kedua pada tanggal 10-17 juli 1945.
·
Sidang
pertama BUPKI
Sidang yang pertama
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 juni 1945 ketua dr. Radjiman
meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakan apa yang akan dijadikan dasar Indonesia
merdeka atau “ philosophische grondslag “
Tiga orang mendapatkan kesempatan untuk
mengemukakan pendapatnya. Muhammad yamin mengusulkan dasar Negara secara tidak
tertulis pada pidatonya 29 mei 1945 ,yaitu ;
a) Peri kebangsaan
b) Peri kemanusiaan
c) Peri ketuhanan
d) Peri kerakyatan
e) Kesejahteraan rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya , Mr. Muhammad yamin menyampaikan
usul tertulis naskah RUU dasar. Yaitu ;
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kebangsaan persatuan
Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi
seluruh rakyat
Sementara itu, dalam pidato tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr.supomo
mengajukan usulan yaitu sbb ;
1. Paham Negara persatuan
2. Perhubungan Negara dengan
agama
3. System badan
permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar bangsa yang
bersifat asia timur raya
Pada tanggal 1 juni 1945, soekarno menyampaikan pidatonya . pidato
ini terkenal dengan sebutan “ pidato lahirnya pancasila “. Adapun
usulannya adalah :
a) Kebangsaan
b) Internasionalisme
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan social
e) Ketuhanan yang maha esa
Konsep dasar Negara yang
diajukan oleh soekarno tersebut dapat diperas menjadi Trisila .yaitu sila kebangsaan dan
sila internasionalisme diperas menjadi socio
nationalisme ,sila Mufakat atau demokrasi dan sila ketuhanan yang
berkebudayaan .Kemudian Tri sila tersebut diperas lagi menjadi ekasila yaitu Gotong
Royong
·
Piagam
Jakarta
Sidang BUPKI Berakhir tetapi belum
tercapai kata sepakat tentang dasar Negara Indonesia merdeka,kemudian dibentuk
panitia kecil atau yang disebut dengan panitia Sembilan ,panitia itu
beranggotakan Sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BUPKI, yaitu :
Soekarno,Mohammad hatta, Muhammad yamin, subardjo, A.A. Maramis,
Abdul kahar Moezakhir, Wachid Hasyim, Bikusno Tjorkrosujoso dan K.H agus salim.
Yang pada tanggal 22 juni 1945 menghasilkan piagam Jakarta yang didalamnya tercantum rumusan
dasar Negara yaitu ;
1. Ketuhanan , dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
·
Sidang
kedua BPUPKI
Sidang kdua BUPKI
dilaksanakan pada tanggal 10 juli sampai 17 juli 1945, soekarno selaku ketua
panitia Sembilan melaporkan isi piagam Jakarta sebagai usul pembukaan UUD kepada
sidang BPUPKI
Ketua BPUPKI
kemudian membentuk panitia perancang UUD, diketuai oleh soekarno. Pada tanggal
11 juli 1945 panitia membicarakan rancangan pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk
panitia kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh soepomo untuk membentuk
rancangan UUD. Hasil kerja panitia kecil ini dibicarakan pada tanggal 13 juli
1945 dan diterima oleh panitia rancangan UUD.
Pada tgl 14 juli 1945 sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan pembukaan UUD
itu dan menerimanya dengan sedikit perubahan. Pada tgl 15 juli 1945 ,
dibicarakan rancangan UUD.
Mengenai agama timbul perdebatan,akan tetapi pada 16 juli rancangan UUD
diterima.dengan demikian tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan
kemudian membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
·
Perumusan
Pancasila dalam persidangan PPKI
Panitia ini dibentuk pada 7 agustus 1945, terdiri atas 21
orang.tugasnya adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil
langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu Negara . soekarno ditunjuk
sebagai ketua dan wakilnya Muhammad Hatta
Pada 18 agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting , yaitu
Pada 18 agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting , yaitu
·
Mengesahkan
pembukaan UUD
·
Mengesahkan
UUD
·
Memilih
presiden dan wakil presiden
·
Menetapkan
bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah komite nasional.
Di antara kesepakatan
tersebut terdapat satu perubahan penting yaitu mengenai sila pertama
piagam Jakarta
anak kalimat “dengan menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya“
Disepakati untuk dihilangkan kemudian diganti dengan “
Ketuhanan yang Maha esa “dan hasilnya disetujui oleh anggota BPUPKI .pencoretan
anak kalimat itu adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh
wilayah Indonesia.
Lalu , Pancasila ditetapkan dalam pembukaan UUD sebagai dasar Negara republic
Indonesia, seperti berikut;
“…..maka disusunlah kemedekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia ,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia…”
· Rumusan Definitif pancasila
Rumusan akhil
pancasila yang ditetapkan pada tgl 18 agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Adapun rumusan pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwkilan
5.
Keadilan
social bagi social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah
yang kemudian dijadikan dasar Negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai dasar Negara tidak
dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika dirubah dasar
Negara pancasila sama dengan membukarkan Negara hasil proklamasi ( TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar