IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya
gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan
budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang
artinya pengetahuan. Jadi, Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas
atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari
menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi
yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali
dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796.
Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hidup.
Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan
Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua
tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang
doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu
dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh
aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme.
Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun
dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan
Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya
individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa
Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro
sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan
asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
1. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2. Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas
membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang
demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal dua pengertian mengenai
ideologi, yaitu :
1. Pengertian ideologi secara fungsional.
Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama; atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik.
2. Pengertian ideologi secara struktural.
Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran,
seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang
diambil oleh penguasa.
Dalam arti fungsional, ideologi digolongkan secara tipologi
dengan beberapa tipe, yaitu :
1. Ideologi Doktriner.
Suatu ideologi dapat digolongkan doktriner apabila
ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis
dan terinci dengan jelas, diindoktrinasikan kepada warga masyarakat, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah.
Komunisme merupakan salah satu contohnya.
2. Ideologi Pragmatis.
Ketika ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara
umum (prinsip-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan,
tetapi disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik. Individualisme
(liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.
Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia
ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya
cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian
ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan
semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang
selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari
fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk
“memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan
sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi
juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai
ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh
karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konfl
ik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk
solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam
tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan
memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai
semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
Pengertian Ideologi Sebagai Dasar
Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap
negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan
kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara
bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting.
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak
memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma bernegara.
MENGENAL IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
LIBERALISME
Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad
pertengahan feodal, di mana sistem sosial-ekonomi dikuasai oleh kaum
aristokratis feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan
oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan
intelektual yang digerakkan oleh keresah ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan
untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu.
Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan
pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan
politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja, dan gilde-gilde. Mereka
tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara
bebas; tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham
liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan
individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat
mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu
untuk bertanggungjawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan
sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.
Seseorang yang bertindak atas tanggungjawab sendiri dapat
mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberal inilah, John
Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan
berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah
mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggungjawab dan menjadi dewasa.
Hal ini hanya akan dapat terjadi manakala mereka ikut serta dalam pembuatan
keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja
yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat keputusan yang lebih baik
atas nama rakyat daripada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh
lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri
mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut.
Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :
1) Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan yang lebih baik.
2) Anggota masyarakat
memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan
beragama, dan kebebasan pers.
3) Pemerintah hanya
mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya
sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan
untuk diri sendiri.
4) Kekuasaan dari
seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu,
pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat
dicegah.
5) Suatu masyarakat
dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu
berbahagia. Kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan
sebagian besar individu belum tentu maksimal.
Paham ini dianut di Inggris dan Koloni-koloninya termasuk
Amerika Serikat.
KONSERVATISME
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat feodal
yang mapan, golongan feodal berusaha mencari ideologi tandingan untuk
menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideologi
konservatisme sebagai reaksi atas paham liberal.
Menurut paham itu, liberalisme merupakan paham yang terlalu
individualistis karena memandang masyarakat terdiri atas individu atau gabungan
individu. Sebaliknya, menurut paham konservatif masyarakat dan kelompok
masyarakat yang lain tidak sekedar penjumlahan unsur-unsurnya, dan suatu
kelompok lebih dapat menciptakan kebahagiaan yang lebih besar daripada yang dapat
diciptakan oleh anggota masyarakat secara individual. Liberalisme, menurut
penilaian paham konservatif cenderung menimbulka sejumlah individu yang
hidupnya lebih baik tetapi tidak peduli pada keadaan sekitarnya.
Paham konservatif itu ditandai dengan gejala-gejala berikut
:
1) Masyarakat terbaik
adalah masyarakat yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang
stabil sehingga setiap orang mengetahui, bagaimanakah ia harus berhubungan
dengan orang lain. seseorang akan lebih dapat memperoleh kebahagiaan sebagai
anggota suatu keluarga, anggota gereja dan anggota masyarakat daripada yang
dapat diperoleh secara individual.
2) Untuk menciptakan
masyarakat yang tertata dan stabil itu diperlukan suatu pemerintahan yang
memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggungjawab. Paham konservatif
berpandangan pengaturan yang tepat atas kekuasaan akan menjamin perlakuan yang
sama terhadap setiap orang.
3) Paham ini menekankan
tanggungjawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang
lemah. Posisi ini bertentangan dengan paham liberal yang berpandangan pihak
yang lemah harus bertanggungjawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif
inilah yang menimbulkan untuk pertama kali negara kesejahteraan (welfare-state)
dengan program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
Liberalisme dan konservatisme di Amerika Serikat mempunyai
pengertian yang lain. di Amerika Serikat secara umum dikenal dua ideologi yang
bersaingan, yakni liberal yang mendasari Partai Demokrat dan Konservatif yang
mendasari partai republik. Selain itu, ada pula yang agak liberal di partai
republik dan agak konservatif di partai demokrat. Kedua ideologi itu
sesungguhnya merupakan pengembangan dari liberalisme seperti yang dikembangkan
di Eropa. Karakteristik paham liberal di Amerika Serikat dalam hal ini menaruh
perhatian pada ketimpangan sosial di kalangan minoritas, mendukung campur
tangan pemerintah yang lebih besar dalam mengatasi ketimpangan sosial ekonomi,
menaruh perhatian pada pemeliharaan kebebasan menyatakan pendapat dan hak-hak
politik yang lain, menekankan pemisahan negara dengan agama, kurang mendukung
pembuatan peraturan untuk mengatur kehidupan anggota masyarakat secara moral
(misalnya menentang aturan yang melarang aborsi), dan kurang menyetujui
pembangaunan militer secara besar-besaran dan tidak menghendaki intervensi
militer ke negara lain.
Paham konservatif berpandangan sebaliknya dari karakteristik
liberal. Pemerintah yang terbaik ialah yang memerintah sedikit mungkin, ekonomi
dan pasar bebas akan dengan sendirinya menguntungkan semua individu,
menghendaki keterkaitan negara dengan agama, kurang memperhatikan hak-hak sipil
golongan minoritas, mendukung peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat
secara moral (menentang aborsi), mendukung pembangunan industri persenjataan
besar-besaran, dan untuk menjamin kepentingan ekonomi dan politiknya bersedia
melakukan intervensi militer atas negara-negara lain.
Ciri lain yang membedakan kedua ideologi ini menyangkut
hubungan ekonomi dengan negara lain. paham konservatif tidak menghendaki
pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional
yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung
pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan
golongan menengah domestik.
SOSIALISME DAN KOMUNISME
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan
akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad
kesembilan belas dikenal sebagai sosialis utopia. Sosialisme ini lebih
didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian), dan menyakini
kesempurnaan watak manusia. Penganut paham ini berharap dapat menciptakan
masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kerjernihan dan kejelasan
argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi.
Pada perkembangan berikutnya, analisis sosial paham sosialis
tampak lebih jelas. Paham ini berkeyakinan kemajuan manusia dan keadilan
terhalang dengan lembaga hak milik atas sarana produksi. Pemecahannya, menurut
paham ini ialah dengan membatasi atau menghapuskan hak milik pribadi (privat
property) dan menggantinya dengan pemilikan bersama atas sarana produksi.
Dengan cara ini, ketimpangan distribusi kekayaan yang tak terelakkan dari
lembaga pemilikan pribadi di bawah kapitalisme dapat ditiadakan.
Perbedaan utama antara sosialisme dan komunisme terletak
pada sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham
sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara
damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan
perbaikan nasib buruh secara bertahap dan dalam hal kesediaan berperanserta
dalam pemerintahan yang belum seluruhnya menganut sistem sosialis. Paham
sosialis ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa Barat.
Pada pihak lain, paham komunis berkeyaninan perubahan atas
sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintahan
oleh diktator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa
transisi dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik
pribadi dihapuskan dan diambil alih untuk selanjutnya berada dalam kontrol
negara.
Pada gilirannya, negara dan hukum akan lenyap karena tidak
lagi diperlukan. Paham komunis ini pernah diterapkan di bekas negara Uni Soviet
dan negara-negara Eropa Timur. Kini paham komunis masih diterapkan di Republik
Rakyat Cina (RRC) dan Vietnam. Paham komunis di bekas negara Uni Soviet berbeda
dengan paham komunis di RRC dalam penafsiran mereka atas ajaran Marxisme.
Contohnya, Revolusi Oktober di Uni Soviet dimotori oleh kelompok pelopor
(vanguard group), sedangkan revolusi di RRC dilakukan dengan cara gerilya
bersama petani.
Perubahan-perubahan drastis dalam peta politik dan ekonomi,
seperti kehancuran di Uni Soviet dan kejatuhan rezim komunis di negara-negara
Eropa Timur pada sejak 1989 menunjukkan sosialisme dan komunisme tengah dilanda
krisis berat. Hal terbaik yang mungkin muncul dari krisis ini berupa timbulnya
sosialisme yang berwajah manusiawi (sosialisme humanis), sedangkan kemungkinan
terburuk yang mungkin muncul dari krisis ini berupa hancurnya komunisme.
FASISME
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan
segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai
kebesaran negara. Hal itu akan dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin
kharismatis sebagai simbol kebesaran negara yang dilakukan oleh massa rakyat.
Dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan
simbol-simbol yang ditatanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini
pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mussolini), dan Spanyol.
Dewasa ini pemikiran fasisme cendrung muncul sebagai
kekuatan reaksioner (right wing) di negara-negara maju, seperti skin
ilead dan kluk kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai
dan mempertahankan supremasi kulit putih.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
INDONESIA
Pengertian Pancasila
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari
bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca
berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu
sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang
(syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting.
Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah
laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah
Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka
Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka,
yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima
pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha,
yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan,
menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang
menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran
Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam
Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu
Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah
kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila
yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama),
yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.
Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila adalah Prof.
Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Garuda Pancasila, lambang negara RI.
Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.
- Bintang bersudut lima, lambang sila pertama
- Rantai bermata bulatan dan persegi, lambang sila kedua
- Pohon beringin, lambang sila ketiga
- Kepala banteng, lambang sila keempat
- Padi dan kapas, lambang sila kelima.
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah
Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ … namanya bukan Panca Dharma, tetapi
saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya
Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang
BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari
setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai
berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia
menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah
nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam
daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan
terhadap Jepang.
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena
menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi
perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa
Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah
Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan
kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap
janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945.
Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota
keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan
Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah
diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu
dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil
atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang
telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil
bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada
tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan
yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang
kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di
Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh
bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan,
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai
dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan
rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat
merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh
serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam
maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan
kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang
dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai
dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga
menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila.
Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila
sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak
ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi
dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah
sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan
tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila
dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan
negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan
dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai
cumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat
dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar
negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik
Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum
diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn 1985 tentang
keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila sebagai satu-satunya
asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga
mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas. Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila
tidak hang a dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar
(AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan Tap.
MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978
dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang
pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran,
khayalan. konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya logika, ilmu atau
pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan ilmu tentang keyakinankeyakinan
atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian ideologi menurut para tokoh
seperti berikut.
a) Menurut Destutt de
Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi
dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan lembaga
dalam suatu masyarakat.
b) Kirdi Dipoyuda
membatasi pengertian ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial termasuk kehidupan negara.
c) Menurut Ali
Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang
ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras
tertentu.
d) Menurut Sastrapratedja,
ideologi adalah suatu kompleks gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada
tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik
pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi
yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun
agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya
berlaku untuk semua umat manusia. Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah
hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga
herlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari
pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai
unsurunsur suatu ideologi. Menurut Koento Wibisono ada tiga unsur
penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a) Keyakinan,
yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital yang sudah diyakini
kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi tercapainya tujuan
yang telah ditentukan.
b) Mitos, yaitu
konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimal dan pasti,
yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan.
c) Loyalitas,
yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari
pendukungnya.
Sedangkan Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang
ada dalam pengertian ideologi, yaitu:
a) Interpretasi,
yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan realitas.
b) Preskripsi,
yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan moral.
c) Program Aksi,
yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan ideologi adalah
sekumpulan gagasan atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh
dan diyakini kebenarannya dalam suatu masyarakat atau bangsa, sehingga berusaha
untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ideologi Pancasila
merupakan salah satu bentuk ideologi yang berkembang di tengah-tengah ideologi
dunia. Contoh-contoh ideologi lain ada dalam sejarah bangsa-bangsa adalah:
a) komunisme,
b) sosialisme,
c) kapitalisme,
d) komunitarianisme,
e) liberalisme,
f)
konservatisme,
g) nazisme,
h) monarkisme,
i) fasisme
dan
j) anarkisme
k) demokrasi
Dengan memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi,
dapat dikatakan bahwa semua komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah
disertai dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan, dan sudah menjadi milik kelompok atau bangsa tertentu.
Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam suatu ideologi harus
terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
·
Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang
menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan
antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya tercermin tiga
keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang
menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan antara pribadi dengan
Tuhan.
·
Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang
cita-cita hidup yang diinginkan.
·
Cara-cara yang dipilih untuk
mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi
(lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga
Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam
Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan
hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan
dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang
digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah
tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan
negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk
tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan
global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapatrapat terhadap
perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era
informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya
Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan
zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi
persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a) Dimensi realita,
yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber
dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan
menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri.
Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya.
Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup
dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan
menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk
mempertahankannya.
b) Dimensi
idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita
tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai.
Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan
mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme Berta motivasi kepada bangsa
Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
c) Dimensi
fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu
ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan
perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam
perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat
berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya.
Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes,
terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang
terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan
tetap aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
NILAI-NILAI PANCASILA
Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang
disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilainilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif.
Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan
menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia rang
menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu
keputusan.
Keputusan tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu
berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik,
religius atau tidak religius. Sesuatu dikatakan bernilai apabila is mempunyai
l.egunaan, keberhargaan (nilai kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan
(nilai moral atau etis) maupun mengandung unsur religius (nilai agama). Sesuatu
yang bernilai akan selalu dihargai dan dihormati di manapun sesuatu itu berada.
Suatu contoh, sebatang emas akan tetap menjadi barang yang dicari dan diminati
orang banyak, walaupun berada di tempat yang kotor sekalipun, karena emas
dianggap sebagai barang yang berharga. Demikian pula seseorang yang selalu
mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh
orang lain karena orang itu mencerminkan nilai-nilai religius.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi
rnenjadi tiga, yaitu:
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi unsur manusia.
2. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
Sedangkan nilai kerohanian dapat diperinci menjadi empat
macam, yaitu:
1. Nilai
kebenaran/kenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari
pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
2. Nilai
keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada
unsur rasa manusia
3. Nilai
kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada
unsur kehendak/kemauan manusia.
4. Nilai
religius, merupakan nilai ketuhanan,
kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau
keyakinan manusia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang
Maha Esa “mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang
menciptakan alam semesta. Oleh karena itu, Tuhan Bering disebut Causa Prima,
yaitu penyebab pertama yang tidak disebabkan lagi. Tuhan. selaku causa prima
mempunyai sifat yang abadi, yang sempurna, yang kuasa, tidak berubah, tidak
terbatas, dzat yang mutlak yang adanya tidak terbatas, pengatur segala tertib
alam. Sedangkan Yang Maha Esa dapat diartikan yang Mahasatu atau yang
Mahatunggal, dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Hal ini berarti Tuhan
tidak tersusun dari beberana unsur. Ia esa pada dzat-Nya, esa pada sifat-Nya
dan esa dalam perbuatanNya. Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat
menyamai-Nya, Diaia dzat yang Mahasempurna.
Dengan demikian, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan: Yang Maha
Esa, Tuhan Pencipta Alam Semesta beserta isinya. Kepercayaan dan ketaqwaan
tersebut mengandung pengertian selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan-Nya. menurut ajaran agama dan kepercayaannya
masing-masing. Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengandung makna monotheisme yang
absolut. yaitu dzat yang senantiasa memberikan berkat dan rahmat-Nya kepada
umat manusia, pencipta segala sesuatu yang ada, pengatur alam semesta. dialah
dzat yang maha tunggal dan tiada sekutu bagi-Nya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengandung arti bahwa
bangsa dan negara Republik Indonesia dalam hidup dan kehidupannya harus
benarbenar meyakini dan menyadari akan kekuasaan Tuhan yang bersifat mutlak
tidak terbagi, sehingga sila ini mempunyai kedudukan yang terpuncak, yang
teramat luhur dan mulia. Untuk memperkuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa maka
dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 disebutkan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
itu”.
Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
·
Adanya sikap percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Kepercayaan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Hubungan antara manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
·
Tiap-tiap penduduk mempunyai
kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
·
Tidak memaksakan agama dan
kepercayaan kepada orang lain. Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki
manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata
manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan melengkapi
manusia dengan jasmani dan rohani, yang keduanva merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dan sering disebut pribadi manusia. Manusia tanpa unsur
rohani adalah mati karena tidak mempunyai arti apa-apa, tidak punya rasa,
keinginan, daya pikir maupun roh atau nyawa. Manusia dengan segala kesempurnaan
rohani, tanpa asmani hanya merupakan sekumpulan keinginan-keinginan, perasaan
dan vita-cita yang tak mungkin untuk diwujudkan karena manusia itu tanpa bentuk
dan tanpa sarana untuk rnencapai cita-citanya.
Adil
dalam pengertian yang objektif diartikan sebagai apa adanya. Seseorang
dikatakan adil apabila memberikan kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Memperlakukan seseorang dengan pilih kasih dan berat sebelah bisa dikatakan
sebagai perlakuan tidak adil. Dengan demikian, prang yang bersikap adil
tentunya is tidak akan mempunyai sifat yang sewenang-wenang.
Beradab
berasal dari kata adab yang diartikan budaya, sedangkan bradab berarti
berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu
dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai budaya merupakan nilai-nilai
yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Oleh sebab itu, nilai-nilai
luhur tersebut dapat dijadikan pedoman dan tuntunan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu kebulatan
pengertian yang lengkap tentang manusia. Hal ini berarti di samping sebagai
makhluk individu manusia juga sebagai makhluk sosial, di mana keduanya harus
ditempatkan pada tempat yang sesuai. Kemanusiaan yang adil dan beradab dapat
pula diartikan sebagai suatu penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan
martabat manusia yang luhur, tanpa membeda-bedakan perbedaan keyakinan hidup,
status sosial, politik, ras, warna kulit, keturunan, bahasa, agama, budaya,
adat-istiadat maupun suku.
Tuhan menciptakan manusia dalam kedudukan yang sama dan
sederajat. Oleh sebab itu kita harus saling menghormati dan menghargai setiap
orang dengan baik. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
·
Mengakui dan menghargai manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku,
ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain
sebagainya.
·
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
·
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan
keadilan dengan penuh kejujuran.
·
Bangsa Indonesia merupakan bagian
dari seluruh umat manusia.
·
Mengembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting
yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti
utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya
berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Keanekaragaman
masyat:akat Indonesia diharapkan dapat diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak
bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Indonesia dapat diartikan secara
geografis, atau dapat dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian
geografis adalah bagian bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timm-
dan 6 derajat Lintang Utara sampai dengan 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan
Indonesia dalam pengertian bangsa adalah suatu bangsa yang secara politis hidup
dalam wilayah tersebut.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan
Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Persatuan yang didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara
yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan
(nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara
sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan
satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Kebangsaan Indonesia bukanlah
kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsanya sendiri dan
merendahkan bangsa lain, tetapi kebangsaan yang menuju persaudaraaan dunia,
yang menghendaki bangsa-bangsa saling menghormati dan saling menghargai.
Rasa kebangsaan yang berlebihan sehingga memandang rendah
bangsa lain disebut dengan chauvinisme.
|
Dengan demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia
mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
·
Dapat menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
·
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
·
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
·
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,
·
perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
·
Mengembangkan persatuan berdasar
Bhineka Tunggal Ika.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami,
yaitu kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata “rakyat” yang berarti sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan juga sering
disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa, rakyatlah
yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hikmat
kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi penggunaan akal sehat
dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan. Kepentingan
rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan
berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau
memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini, memerlukan semangat
mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan daerah, golongan
maupun pribadi. Hal ini merupakan itikad yang baik dan ikhlas dilandasi pikiran
yang sehat, ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan negara
mengalahkan kepentingan yang lain.
Perwakilan berarti
suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
urusan negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik
pusat maupun daerah. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui
suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui
perwakilan. Keputusankeputusan yang diambil oleh wakil-wakil rakyat dilakukan
melalui musyawarah yang dipimpin oleh akal sehat Berta penuh rasa tanggung jawab
baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
adalah:
·
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
·
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
·
Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
·
Dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan yang diambil harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat
di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan
itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat
Indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu. Keadilan
sosial dapat diartikan suatu pengaturan yang tepat dari suatu masyarakat
nasional yang bertujuan untuk memupuk dan mendorong perkembangan segenap
kemampuan yang setinggi mungkin dari seluruh kepribadian anggota masyarakat.
Seluruh rakyat Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik
yang mendiaini wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang
berada di negara lain.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil
dalam bidang hukum, politik. ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengertian adil juga mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mempunyai pengertian pada dua aspek tujuan hidup,
yaitu :
·
Masyarakat yang berkeadilan,
yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi
kebutuhan hidup manusianya dalam aspek rohani.
·
Masyarakat yang berkemakmuran,
yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi
berbagai kebutuhan hidup dari segi material atau jasmani.
Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan
sosial aagi seluruh rakyat Indonesia adalah:
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik
perorangan untuk memeras orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pancasila merupakan ideologi negara yang digali dari
kepribadian bangsa dan nilai-nilai yang berkembang pada masa lampau. Oleh sebab
itu sikap positif masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila sudah tidak
diragukan lagi. Walaupun ada sebagian kecil masyarakat yang mempunyai keinginan
untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Jika kita mau berpikir lebih jernih, dan menengok latar
belakang bangsa Indonesia yang beraneka ragam, baik suku, ras, agama,
adat-istiadat, budaya, bahasa dan sebagainya, ideologi Pancasila merupakan
bentuk ideologi yang paling tepat untuk mengakomodasi kemajemukan tersebut.
Sejarah telah mengajarkan kepada kita, bahwa para tokoh pendiri (founding
fathers) negara ini telah memikirkan secara mendalam sila-sila yang terdapat
dalam Pancasila dan disertai rasa toleransi yang tinggi terhadap semua
golongan, baik golongan nasionalis, Islam, Kristen dan unsur masyarakat lain.
Sikap positif warga negara dalam memahami dan mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat sebagai berikut :
a.
Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan lingkungan yang
paling efektif untuk menaaamkan nilai-nilai, baik nilai agama, sopan santun,
disiplin, termasuk nilai-nilai Pancasila. Perwujudan pengamalan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan penanaman terhadap nilai-nilai
keTuhanan, bekerja sama antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam berbagai hal,
musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga, tolong-menolong, kasih sayang
dengan anggota keluarga.
b.
Lingkungan Sekolah
Kehidupan di sekolah merupakan bentuk miniatur dalam
kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu nilai-nilai yang berkembang di sekolah
pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kehidupan berdemokrasi
melalui OSIS, mematuhi tata tertib, nilai sopan santun, tenggang rasa serta
nilai-nilai keagamaan yang berkembang di sekolah merupakan bentuk pengamalan
nilai-nilai Pancasila.
c.
Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali kegiatan yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila, misalnya rembug desa, di lingkungan RT, RW,
dan desa. Proses pengambilan keputusan selalu dilakukan melalui musyawarah
berkembang sikap tenggang rasa, saling menghormati, saling membantu, dan lain
sebagainya. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat
disebutkan sebagai berikut:
·
Adanya wadah untuk menyalurkan
aspirasi rakyat yaitu MPR dan DPR
·
Pengambilan keputusan selalu
mengutamakan musyawarah
·
Pancasila sebagai ideologi negara
dan dasar negara sesuai dengan Tap MPR No.XIIUMPR/1998
·
Pancasila sebagai sumber tertib
hukum sesuai dengan Tap MPR No.UMPR/1983
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara telah
beberapa kali mengalami cobaan, antara lain :
1) Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 yang ingin mendirikan negara
komunis di Indonesia.
2) Pemberontakan Darul
Islam – Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang ingin mendirikan negara islam di
Indonesia.
3) Gerakan 30 September
Partai Komunis Indonesia tahun 1965 yang dikenal dengan sebutan G 30 S PKI, PKI
ingin mengganti dasar negara Pancasila menjasi komunis. Pemberontakan PKI
tersebut dapat ditumpas oleh ABRI dari seluruh rakyat Indonesia yang setia pada
Pancasila.
Upaya untuk mempertahan kan ideologi Pancasila dapat
dilakukan, antara lain sebagai berikut :
1) Menumbuhkan kesadaran
untuk melaksanakan nilai-nilai pancasila.
2) Melaksanakan ideologi
pancasila secara konsisten.
3) Menempatkan pancasila
sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional.
4) Menempatkan pancasila
sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar