Jumat, 10 Oktober 2014

Pengertian Leksikografi



Leksikologi
Leksikologi (dari bahasa Yunani: lexiko-, "leksikon") adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari kata, sifat dan makna, unsur, hubungan antarkata (semantis), kelompok kata, serta keseluruhan leksikon. Ilmu ini terkait erat dengan leksikografi yang juga mempelajari kata, terutama dalam kaitannya dengan penyusunan kamus. Secara sederhana, leksikografi disebut sebagai penerapan praktis dari leksikologi.
Leksikografi
Leksikografi adalah cabang ilmu bahasa yang mempelajari tentang teknik penyusunan kamus. Kegiatan yang terlibat dalam ilmu leksikografi di antaranya adalah perancangan, kompilasi, penggunaan, serta evaluasi suatu kamus.
Pragmatika adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari hubungan antara konteks dan makna. Ilmu ini mempelajari bagaimana penyampaian makna tidak hanya bergantung pada pengetahuan linguistik (tata bahasa, leksikon, dll) dari pembicara dan pendengar, tapi juga dari konteks penuturan, pengetahuan tentang status para pihak yang terlibat dalam pembicaraan, maksud tersirat dari pembicara.
Alasan
Alasan pemunculan pragmatik dalam kurikulum 1984 bervariasi :
·  Praktik, kemampuan/keterampilan bahasa siswa masih kurang; bahasanya berbelit-belit dan banyak didominasi oleh bahasa daerah.
·  Karena penggunaan bahasa Indonesia siswa belum baik, maka siswa masih perlu banyak belajar menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar; (3) pencapaian hasil pelajaran bahasa Indonesia belum memuaskan.

·  Pragmatik melengkapi pelajaran bahasa Indonesia secara utuh.
·  Pragmatik menunjang pencapaian tujuan pelajaran bahasa Indonesia dan selalu ada dalam pergaulan hidup sehari-hari.
·  Pragmatik tidak terlalu kentara dalam pokok-pokok bahasan lain dalam pelajaran bahasa Indonesia.
·  Alasan perkembangan bahasa.
1. 1 ilmu tt bahasa; 2 telaah bahasa secara ilmiah;
-- deskriptif Ling 1 bidang linguistik yg menyelidiki sistem bahasa pd waktu tertentu; 2 pendekatan linguistik dng mempergunakan teknik penelitian lapangan dan tata istilah yg sesuai untuk bahasa yg diselidiki; -- diakronis Ling linguistik historis-komparatif; -- historis Ling cabang linguistik yg menyelidiki perubahan jangka pendek dan jangka panjang dl sistem bunyi, gramatika, dan kosakata satu bahasa atau lebih; -- historis-komparatif Ling bidang linguistik yg menyelidiki perkembangan bahasa dr satu masa ke masa yg lain, serta menyelidiki perkembangan satu bahasa dng bahasa lain; -- komparatif Ling cabang linguistik yg mempelajari kesepadanan fonologis, gramatikal, dan leksikal dr bahasa yg kerabat atau dr periode historis dr satu bahasa; -- komputasi Ling cabang linguistik yg menggunakan teknik komputer dl penelitian bahasa dan kesusastraan, antara lain, dng mesin penerjemahan dan sintaksis wicara; -- terapan Ling istilah umum bagi pelbagai cabang linguistik yg memanfaatkan deskripsi, metode, dan hasil penelitian linguistik untuk pelbagai keperluan praktis
Ringkasan Materi Linguistik Umum Semester Satu
Kata linguistik berasal dari bahasa latin “lingua” yang berarti bahasa. Dalam bahasa Inggris “linguistics” sedangkan dalam bahasa jerman “lingustique”. Jadi linguistik adalah ilmu tentang bahasa.
Perbedaan linguistik umum dengan spesipik yaitu:
a. linguistik Mikro yaitu sifat telaahnya sempit/internal, karena khusus mengkaji bahasa tersebut tanpa mengkaitkannya dengan bahasa lain/hanya mengkaji bahasa itu sendiri
b. linguistik Makro yaitu sifat telaahnya luas/eksternal, karena mengkaji bahasa dibubuhkannya dengan disiplin ilmu yang lain.
Ciri-ciri keilmuan linguistik terdiri dari:
1. Eksplisit yaitu jelas,tidak bermakna ganda, serta menyeluruh/ajeg dan yang pasti konsisten atau tetap. Contoh: me + siram = menyiram
2. Sistematik yaitu memiliki aturan atau pola.
3. Objektif yaitu apa adanya, sesuai dengan kenyataan.
Objek linguistik yaitu:
1. Lisan (objek primer) yang artinya ujaran, ucapan, karena bahasa lisan objektif /apa adanya.
2. Tulisan (objek sekunder) karena bersifat subjektif, maksudnya yang terlihat dan terbaca contoh buku.
Hakikat bahasa yaitu:
a. bahasa berwujud deretan bunyi yang bersistem
b. bahasa sebagai alat (instrumentalis), atau mengganti
c. bahasa bersipat individual
d. bahasa bersipat kooperatif.
Ahli linguistik Perancis “Ferdinand de sawssure” dalam Bukunya “Cours de linguistique general” mengungkapkan 3 istilah linguistic yang terkenal yaitu:
1. Langage yang artinya bahasa pada umumnya (abstrak, bahasa milik manusia).
2. Langue yamg artinya bahasa tertentu yaitu bahasa nasional /sistem tersendiri.
3. Parole yang artinya ujaran, ucapan, yaitu konkret (menurut logatnya, (individu) ).
-Tautan paradigmatik artinya hubungan yang terdapat didalam bahasa namun tidak tampak dalam satuan kalimat.
-Tautan sintagmatik artinya hubungan yang terdapat antara satuan bahasa didalam kalimat yang konkret tertentu.
Tahap-tahap proses berkomunikasi yaitu secara:
1. Verbal yaitu komunikasi yang menjadikan bahasa sebagai sarananya.
2. Non verbal yaitu komunikasi yang menggunakan non bahasa. Sebagai contoh; lonceng, bedug, warna, bendera.
Jenis-jenis linguistik yaitu:
a. Jenis linguistik berdasarkan pembidangnya yaitu:
1. Jenis linguistik umum (general linguitics) artinya ilmu yang mempelajari bahasa secara keseluruhan. Maksudnya adalah suatu jenis linguistik yang mengkaji cirri-ciri bahasa secara umum. Contoh; morfologi, fonologi, semantic, sintaksis.
2. Linguistik terapan (Applaid linguistics) yaitu satu jenis linguistic yang berusaha menerapkan hasil penelitian dalam bidang linguistic untuk keperluan praktis, yang dimaksudkan untuk kepentingan proses bahasa sehari-hari. (untuk memecahkan persoalan berbahasa).
3. Linguistik Teoretis yang artinya sebuah jenis linguistic yang meneliti/mengkaji bahasa itu sendiri saja

4. Sejarah linguistik yang artinya uraian kronologis tentang perkembangan bahasa dari masa ke masa.
b. Linguistik berdasarkan sifat telaahnya yaitu:
1. Linguistik mikro artinya linguistik yang sifat telaahnya sempit/internal.
2. Linguistik makro artinya linguistik yang sifat telaahnya uas/eksternal.(mengkaji bahasa dibubuhkannya dengan disiplin ilmu yang lain.
c. Linguistik berdasarkan pendekatan objek yaitu:
1. Linguistik Deskriptif artinya linguistik yang menggambarkan bahasa apa adanya pada saat penelitian dilangsungkan. Dan mempunyai cirri khusus ; menggambarkan apa adanya , menjelaskan apa adanya.
2. Linguistik Historis Komparatif artinya jenis linguistik yang membandingkan dua bahasa/lebih pada waktu yang berbeda.
3. Linguistik Kontranstif artinya jenis linguistik yang membatasi diri pada perbandingan dua bahasa/lebih tapi pada waktu tertentu/satu zaman/satu periode.
4. Linguistik Sinkronis artinya Jenis linguistik yang mempelajari satu bahasa pada satu waktu/satu periode.
5. Linguistik Diakronis artinya jenis linguistik yang mempelajari satu bahasa dari/pada masa ke masa.
Tataran Linguistik terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. Fonologi adalah ilmu yang menyelidiki cirri-ciri bunyi bahasa, cara terjadinya, dan fungsinya dalam sistem kebahasaan secara keseluruhan. Contoh; -fonem (satuan terkecil dari bunyi bahasa) ; /L/,/r/,/b/,/t/
2. Morfologi adalah ilmu yang mempelajari /menyelidiki bentuk-bentuk kata, perubahan kata, pembentukan kata dan perubahan makna kata akibat terjadinya proses perubahan bentuk kata.
Objek kajian dari morfologi adalah; morfem, stem, kata.
Contoh morfem; baca (di + baca = dibaca)
Kuda (ber + kuda = berkuda)
3. Sintaksis adalah ilmu yang mempelajari tata kalimat (ilmu bahasa yang membicarakan seluk-beluk wacana, kalimat, klausa, dan frase.
-frase ialah dua buah kata /satuan gramatik yang terdiri atas dua buah kata atau lebih yang tidak melampui satu batas unsur fungsional klausa/kalimat. Contoh; buku itu dibaca, frasenya adalah buku itu.
(S) (P)
-klausa ialah satuan gramatik yang terdiri atas subjek, predikat,dan boleh disertai dengan objek pelengkap dan keterangan.
Contoh; Saya membaca buku diperpustakaan
(S) (P) (O) (K)
-kalimat ialah satuan gramatik yang dibatasi oleh adanya jeda panjang yang disertai naik turunnya nada akhir.
Contoh; Sekarang kita harus melompat
Melompat?
-wacana ialah satuan gramatik yang bergantung pada cirri konteks atau situasinya.
Contoh; 1. Matahari Jakarta serasa di ubun-ubun
2. Ratusan pemuda bergoyang dalam irama jazz
Artinya; membangun koherensi dengan syarat pembaca harus membayangkan mengenai maksud dari kalimat tersebut (ada konser musik jazz saat cuaca panas dan para penontonnya bergoyang.)
3. Semantik ialah cabang sistematik bahasa yang mempelajari makna atau arti.
Contoh; 1. Saya membeli jagung (arti jagung disini yaitu makanan)
Umurnya hanya seumur jagung (artinya umurnya pendek).
Unsur-unsur bahasa terdiri dari:
1. bentuk (form)
2. makna (meaning)
maksunya: lambang ____ makna ____ acuan
form ____ meaning ___ referent
Kuda, sebagaimana kita ketahui bahwa Kuda dapat kita maknai sebagai:
-sejenis binatang
-berkaki empat
-berkuku ganjil
-menyusui
-pemakan rumput, dsb.
Sifat-sifat bahasa terdiri dari:
a. bahasa merupakan seperangkat bunyi , bunyi itu bersistem dan dikeluarkan oleh alat bicara manusia.
b. bahasa itu arbiter artinya; hubungan antara bunyi dan wujudnya yang berwujud benda, atau konsep bersifat manasuka.
c. bahasa adalah seperangkat alat lambang, karena bunyi yang dihasilkan oleh alat bicara manusia itu berwujud lambang.
d. bahasa bersifat sempurna maksudnya; bahwa bahasa membawakan amanahnya sebagai wahana komunikasi.
e. bahasa itu produktif artinya; meskipun unsur bahasa itu terbatas tetapi dengan unsur yang jumlahnya terbatas itu terdapat satuan-satuan bahasa yang jumlahnya tidakm terbatas meski secara relative sesuai dengan sistem yang berlaku dalam bahasa itu.
f. bahasa itu unik artinya; mempunyai ciri khas yang spesifik yang tidak dimiliki oleh orang lain.
g. bahasa itu universal artinya; bersifat menyeluruh, yakni setiap bahasa yang dimiliki di dunia ini mempunyai sifat/ciri dari masing-masing.
h. bahasa itu manusia artinya; dapat dipakai untuk menyatakan sesuatu yang baru berbeda dengan alat komunikasi binatang.

Teori dan aliran-aliran dalam linguistik
a. Teori Tradisional; yang mendasarkan pada analisis makna. Yaitu:
1. Aliran Struktural (aliran taksonomi) ; aliran ini melihat bahasa dari segi strukturnya.
2. Aliran Skopenhagen; aliran ini memperkenalkan istilah glissematics dalam linguistik.
3. Aliran Praha; aliran ini membahas mengenai hubungan antara fonem dan cirri-ciri pembeda (distinctive features).
b. Teori Tagmemik; ada dua hal diantaranya:
1. perbedaan antara epic dan emic
2. hirearki tagmemik
c. Teori Stratifikasi; teori ini menganggap bahwa bahasa merupakan sistem yang berhubungan
d. Teori Konteks; inti dari teori konteks yaitu:
- makna tidak terdapat pada unsur-unsur lepas yang berwujud kata, tetapi terpadu pada ujaran secara keseluruhan.
- makna tidak boleh ditafsirkan secara dualis(kata dan acuan)/secara trialis(kata,acuan,tafsiran), tetapi makna merupakan satu fungsi /tugas yang terpadu dalam tutur yang dipengaruhi oleh situasi.; yaitu:
Aliran Transformasi (The mit school); menurut teori ini setiap manusia menggunakan bahasa yang tercermin dalam kalimat-kalimat.
f. Teori Semantik Generatif (Abstract Syntax); yakni berpendapat bahwa struktur semantik dan struktur sintaksis bersifat homogen.untuk menggabungkannya cukup digambarkan oleh satu jenis kaidah, yakni transformasi.
g. Teori Kasus; ialah hubungan antara verba dan nomina dalam struktur semantik, yakni verba identik dengan predikat, dan nomina identik dengan argument dalam semantik generatif, hanya argument diberi label kasus.

LEKSIKOGRAFI



LEKSIKOGRAFI
Leksikografi adalah bidang ilmu bahasa yang mengkaji cara pembuatan kamus. Sebagian besar (atau bahkan semua) sarjana memiliki kamus, namun mereka belum tentu tahu bahwa penulisan kamus yang baik harus melalui berbagai proses.
Dua nama besar yang mengawali penyusunan kamus adalah Samuel Johnson (1709-1784) dan Noah Webster (1758-1843). Johnson, ahli bahasa dari Inggris, membuat Dictionary of the English Language pada tahun 1755, yang terdiri atas dua volume. Di Amerika, Webster pertama kali membuat kamus An American Dictionary of the English Language pada tahun 1828, yang juga terdiri atas dua volume. Selanjutnya, pada tahun 1884 diterbitkan Oxford English Dictionary yang terdiri atas 12 volume.
Saat ini, kamus umum yang cukup luas digunakan adalah Oxford Advanced Learner’s Dictionary. Mengapa kamus Oxford? Beberapa orang mungkin secara sederhana akan menjawab karena kamus tersebut lengkap dan cukup mudah dimengerti. Tidak banyak yang tahu bahwa (setelah tahun 1995) kamus tersebut ditulis berdasarkan hasil analisis British National Corpus yang melibatkan cukup banyak ahli bahasa dan menghabiskan dana universitas dan dana negara yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, definisi yang diberikan dalam kamus tersebut seharusnya dapat mudah dipahami oleh pelajar karena semua entri dalam kamus tersebut hanya didefinisikan oleh sekelompok kosa kata inti. Bagaimana kosa-kata inti tersebut disusun? Tentu hanya ahli bahasa yang dapat menjelaskannya, sedangkan para sarjana dan pelajar dapat langsung saja menikmati dan menggunakan berbagai kamus Oxford yang ada di pasaran.
Ahli bahasa adalah guru dan/atau pelatih bagi para guru bahasa. Ahli bahasa dapat menentukan secara ilmiah kata-kata apa saja yang perlu diajarkan bagi pelajar bahasa tingkat dasar. Para pelajar hanya langsung mempelajari kata-kata tersebut tanpa harus mengetahui bagaimana kata-kata tersebut disusun. Misalnya kata-kata dalam buku-buku Basic English. Para pelajar (dan guru bahasa Inggris dasar) tidak harus mengetahui bahwa yang dimaksud Basic adalah B(ritish), A(merican), S(cientific), I(nternational), C(ommercial), yang pada awalnya diolah pada tahun 1930an oleh ahli linguistik C. K. Ogden. Pada masa awal tersebut, Basic English terdiri atas 850 kata utama.
Selanjutnya, pada tahun 1953, Michael West menyusun General Service List yang berisikan dua kelompok kata utama (masing-masing terdiri atas 1000 kata) yang diperlukan oleh pelajar untuk dapat berbicara dalam bahasa Inggris. Daftar tersebut terus dikembangkan oleh berbagai universitas ternama yang memiliki jurusan linguistik. Pada tahun 1998, Coxhead dari Victoria University or Wellington, berhasil menyelesaikan suatu proyek kosakata akademik yang dilakukan di semua fakultas di universitas tersebut dan menghasilkan Academic Wordlist, yaitu daftar kata-kata yang wajib diketahui oleh mahasiswa dalam membaca buku teks berbahasa Inggris, menulis laporan dalam bahasa Inggris, dan tujuannya lainnya yang bersifat akademik.
Proses penelitian hingga menjadi materi pelajaran atau buku bahasa Inggris yang bermanfaat hanya diketahui oleh ahli bahasa yang terkait, sedangkan pelajar bahasa dapat langung mempelajari dan memperoleh manfaatnya. Sama halnya dalam ilmu kedokteran, proses penelitian hingga menjadi obat yang bermanfaat hanya diketahui oleh dokter, sedangkan pasien dapat langsung menggunakannya dan memperoleh manfaatnya.

Minggu, 14 September 2014

KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA



Penulis : Wurianalya Maria Novenanty, S.H., LL.M.
Dosen Fakultas Hukum UNPAR

Akibat hukum apabila perjanjian tidak memenuhi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
Undang-Undang No.24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang No.24 Tahun 2009) diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009, namun hingga saat ini belum ada peraturan presiden maupun peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih lanjut mengenai Undang-Undang tersebut. Adapun pengaturan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan ini bertujuan untuk :
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  2. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; dan
  3. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 ini adalah masalah bahasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada era globalisasi ini, bahasa asing khususnya Bahasa Inggris sering digunakan dalam masyarakat terutama dalam dunia bisnis karena <em>counterparty </em>adalah pihak asing. Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan bisnis (<em>private commercial agreements</em>) banyak yang hanya menggunakan Bahasa Inggris. Oleh karena itu pembentuk Undang-Undang melalui Undang-Undang ini berusaha untuk melestarikan Bahasa Indonesia dan meningkatkan penggunaannya di dalam segala bidang.
Dalam kaitannya dengan hukum, Pasal 31 Undang – Undang No.24 Tahun 2009 memiliki pengaruh dalam hukum Perjanjian di Indonesia. Pasal 31 tersebut mengatur sebagai berikut :
  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris.
Dapat disimpulkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia di dalam Perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing wajib ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. Sebelum Undang-Undang No.24 Tahun 2009 ini ditetapkan, pada prakteknya banyak perjanjian yang dibuat hanya dalam Bahasa Inggris terutama untuk perjanjian-perjanjian komersial dengan pihak asing dalam dunia bisnis. Tidak lama setelah Undang-Undang ditetapkan, muncul perdebatan mengenai Pasal 31 yang mewajibkan perjanjian yang melibatkan pihak asing wajib dibuat bilingual (dalam dua bahasa) sehingga muncul pertanyaan, apakah akibat hukum apabila perjanjian tidak menggunakan Bahasa Indonesia? Bukankah selama syarat sahnya perjanjian telah terpenuhi, maka bahasa sebenarnya bukan merupakan masalah ?
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di dalam hukum perjanjian ini pun telah terakomodir di dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”. Dari pasal 1339 tersebut dapat disimpulkan bahwa elemen-elemen dari perjanjian adalah :
  1. Isi perjanjian itu sendiri
  2. Kepatutan
  3. Kebiasaan
  4. Undang-Undang
Dalam praktek peradilan ternyata kemudian bahwa urutan-urutan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengalami perubahan dimana peradilan menyimpulkannya dari apa yang diatur oleh Pasal 3 A.B. Pasal itu menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum, apabila ditunjuk oleh undang-undang. Dengan dasar itu peradilan menempatkan undang-undang di atas kebiasaan, di dalam kenyataannya urutan-urutan isi Perjanjian itu lalu menjadi :
  1. Hal-hal yang tegas diperjanjikan;
  2. Undang-Undang;
  3. Kebiasaan;
  4. Kepatutan.
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia oleh lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia di dalam Perjanjian diatur di dalam Pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009. Berdasarkan pasal 1339 Kitab-Kitab Undang Hukum Perdata, salah satu elemen perjanjian adalah undang-undang, maka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum perjanjian, perjanjian yang dibuat oleh pihak yang disebutkan di atas wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Di dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tidak diatur mengenai sanksi apabila ketentuan Pasal 31 dilanggar. Adapun Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden, kemudian Pasal 73 menyebutkan bahwa peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009. Namun belum diketahui apakah peraturan presiden dan peraturan pelaksana tersebut akan mengatur mengenai sanksi pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia di dalam Perjanjian. Dengan tidak adanya sanksi atas pelanggaran Pasal 31 tersebut, maka tidak ada unsur pemaksa untuk pelaksanaannya.
Pasal 31 Undang-Undang tersebut menerapkan suatu aturan untuk perjanjian, oleh karena itu, untuk menemukan jawaban akibat hukum tidak dipenuhinya pasal tersebut harus dikaitkan dengan hukum perjanjian yang saat ini berlaku. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal
Dalam hal suatu perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat subyektif (unsur 1 dan 2) di atas, maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif (unsur 3 dan 4), maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Perbedaan antara dapat dibatalkan dan batal demi hukum adalah dalam hal ”dapat dibatalkan”, perbuatan hukum yang bersangkutan harus dianggap absah selama belum ada ketentuan dari hakim bahwa perbuatan hukum itu batal. Sedangkan dalam, dari semula tidak diperbolehkan orang mendasarkan perbuatan hukum atas suatu perbuatan hukum yang dalam batal demi hukum dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia di dalam Perjanjian, maka akibat hukumnya adalah perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian yaitu sebab yang halal. Pendapat tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa : ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.  Jadi pendapat tersebut menganggap suatu perjanjian yang tidak memenuhi kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia adalah perjanjian dengan causa yang terlarang karena dilarang oleh undang-undang.
Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia. Pasal tersebut mengatur mengenai causa yang terlarang, pengertian causa dijelaskan oleh pendapat-pendapat sebagai berikut :
  1. Menurut Subekti, yang dimaksudkan sebagai ”sebab” atau ”causa” adalah tujuan yaitu apa yang dimaksudkan oleh kedua belah pihak dengan mengadakan perjanjian. Misalnya dalam hal suatu perjanjian jual beli : satu pihak akan mendapat suatu barang dan pihak lainnya akan mendapatkan harganya, dalam hal suatu perjanjian pinjaman uang : satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lainnya akan menerima bumga. Dengan perkataan lain ”causa” adalah isinya perjanjian itu sendiri.
  2. Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, sebab yang halal dalam Pasal 1320 jo.Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak lain dan tidak bukan adalah prestasi dalam perjanjian yang melahirkan perikatan yang wajib dilakukan atau dipenuhi oleh para pihak, yang tanpa adanya prestasi yang ditentukan tersebut maka perjanjian tersebut tidak mungkin dan tidak akan pernah ada di antara para pihak.
Hoge Raad sejak tahun 1927 mengartikan oorzak / sebab sebagai sesuatu yang menjadi tujuan para pihak. Contoh A menjual sepeda motor kepada B, tetapi sepeda motor yang dijual oleh A itu adalah barang hasil curian. Jual beli itu tidak mencapai tujuan dari pihak B karena menginginkan barang yang dibelinya itu barang  yang sah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia tidak tepat apabila dihubungkan dengan causa/sebab. Causa/sebab adalah isi dari perjanjian itu sendiri, bukan difokuskan pada bahasanya karena sebenarnya bahasa merupakan media untuk menyampaikan maksud para pihak.
Kemudian muncul pula pendapat bahwa bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut pembatalan perjanjian lantaran tidak ada perjanjian berbahasa Indonesia. Pembatalan dapat diajukan dengan dasar kesepakatan perjanjian diberikan karena kekhilafan lantaran tidak paham isi kontrak. Pasal 1322 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sebagai berikut :
“Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan selainnya apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan”.
“Kekhilafan tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika persetujuan itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut”.
Pada intinya kekhilafan yang menyebabkan cacat kehendak adalah terbatas pada kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan dan kekhilafan mengenai orangnya. Contoh kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan adalah seseorang ingin membeli tas Louis Vitton yang asli, tetapi yang ternyata tas yang ia peroleh adalah tas yang palsu. Contoh kekhilafan mengenai orangnya adalah seseorang yang ingin menyewa grup band terkenal ’Gigi” tetapi ternyata yang datang adalah grup band Gigi yang lain, namun ternyata namanya sama.
Apakah akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia di dalam Perjanjian ? Perjanjian yang demikian tidak dapat langsung diputuskan batal demi hukum kecuali apabila perjanjian tersebut jelas-jelas tidak memenuhi syarat obyektif suatu Perjanjian atau dapat dibatalkan kecuali jelas tidak memenuhi syarat subyektif. Perjanjian dalam lapangan hukum privat hanya melibatkan para pihak sehingga khalayak tidak mengetahui apakah perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian ataukah sudah sesuai dengan Undang-Undang. Hal-hal yang demikian dapat diketahui apabila adanya sengketa dan dimajukan ke depan hakim, termasuk persoalan bahasa ini belum ada konsekuensi hukumnya berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini, hanya diwajibkan namun tanpa sanksi. Oleh karena itu, akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban ini ada di tangan hakim yang akan memutuskan apabila ada permohonan pembatalan perjanjian dengan alasan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia, apakah akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan atau bisa saja hanya dipersyaratkan untuk dibuat dalam Bahasa Indonesia untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2009. Namun ditinjau dari akibat hukum perjanjian, tidak dipenuhinya kewajiban bahasa ini tidak masuk dalam kerangka akibat hukum dapat dibatalkan (syarat subyektif tidak dipenuhi) atau batal demi hukum (syarat obyektif tidak dipenuhi) dalam hukum perjanjian.
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak
Dengan adanya kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia, maka ada pembatasan asas kebebasan berkontrak oleh Undang-Undang. Sebelum Undang-Undang No.24 Tahun 2009 ini ditetapkan, para pihak bebas menggunakan bahasa apapun sepanjang hal tersebut disepakati oleh para pihak, kecuali Undang-Undang menentukan secara jelas bahasa yang wajib digunakan. Contoh : Pasal 43 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Jabatan Notaris, ayat (4) mengatur bahwa ”Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain, kemudian dalam ayat 5 mengatur bahwa ”Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia.
Namun dengan berlakunya Undang-Undang No.24 Tahun 2009 ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian. Perjanjian-perjanjian dengan pihak asing harus dibuat secara bilingual (dalam 2 bahasa) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
”Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris”.
Dengan adanya penggunaan lebih dari satu bahasa dalam perjanjian, muncul risiko perbedaan atau pertentangan mengenai arti bahasa dalam perjanjian atau perbedaan pengetikan, misalnya di kolom yang berBahasa Indonesia diketik angka 2, sedangkan di kolom yang berbahasa Inggris diketik 3, mana ketentuan yang akan berlaku, apakah ketentuan dalam Bahasa Indonesia atau ketentuan dalam Bahasa Inggris. Untuk memperoleh jawaban tersebut, terlebih dahulu penulis akan membahas soal asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada kata ”semua” yang mengandung arti bahwa seluruh perjanjian baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan ini dibatasi oleh ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas kebebasan berkontrak ini meliputi :
  1. kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. kebebasan untuk memilih dengan siapa ia akan membuat suatu perjanjian;
  3. kebebasan untuk menentukan isi perjanjian;
  4. kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian;
  5. kebebasan untuk menentukan cara pembuatan perjanjian;
  6. kebebasan untuk menentukan pilihan hukum dalam perjanjian.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 memang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia di dalam Perjanjian, namun Undang-Undang tersebut tidak menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang harus berlaku dalam hal terjadi pertentangan atau perbedaan arti antara dua bahasa di dalam Perjanjian. Oleh karena itu, dalam hal ada perbedaan arti antara dua bahasa dalam perjanjian bilingual, bahasa yang berlaku adalah berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam hal ini para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan bahasa yang berlaku di dalam Perjanjian. Klausula yang lazim digunakan dalam perjanjian, misalnya dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dalam perjanjian ini, maka yang digunakan dalam menafsirkan kata, frase, atau kalimat dimaksud adalah versi Bahasa Inggris.
Mariam Darus Badrulzaman, et.al : Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, hlm.89 – 90
Wirjono Prodjodikoro : Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Sumur Bandung,  hlm.43